Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak.
Selain e-Filing, aplikasi ini juga digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online.
2. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Bayar Pajak Online
Selain melalui DJP Online, proses e-Filing juga dapat dilakukan dengan aplikasi pajak online yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.
3. DJP Online vs Aplikasi Pajak Online (ASP)
Pada dasarnya DJP Online dan ASP mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat keduanya sedikit berbeda.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ASP yang tidak dapat dilakukan oleh DJP Online.
DJP Online belum dapat melakukan hal-hal berikut:
- DJP Online belum bisa melakukan e-Filing semua jenis SPT masa
- DJP Online belum terintegrasi untuk setor, hitung, dan lapor pajak online
- DJP Online belum dapat diakses dengan pengaturan multi-user
- DJP Online belum memiliki fitur import data
- DJP Online belum menggunakan layanan bantuan online
Sementara itu, penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP) memiliki beberapa karakteristik yang menjadikannya lebih unggul, yaitu: