Pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.
Tujuannya adalah untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.
Untuk jenis pajak online sendiri terbagi menjadi dua yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melalui aplikasi bayar pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan Application Service Provider (ASP).
Keuntungan Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP)
DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-Filing. Layanan e-Filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online.
Melalui sistem ini, kamu sebagai wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja. Kamu akan dipermudah dengan adanya layanan hitung-setor dan pelaporan pajak online.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pintu Mana yang Ingin Dibuka? Temukan Hal Menarik Kepribadian Anda Sebenarnya
Lalu apa yang membedakan proses e-Filing dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)?
1. e-Filing melalui DJP Online