Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 April 2022, 11:00 WIB
ilustrasi zakat. Bulan Ramadhan dalam hitungan hari akan segera berakhir. Sebentar lagi kita akan menuju gerbang hari raya Idul Fitri./Pixabay.
ilustrasi zakat. Bulan Ramadhan dalam hitungan hari akan segera berakhir. Sebentar lagi kita akan menuju gerbang hari raya Idul Fitri./Pixabay. / Pixabay / aieed


POTENSI BISNIS - Bulan Ramadhan dalam hitungan hari akan segera berakhir. Sebentar lagi kita akan menuju gerbang hari raya Idul Fitri dan memasuki bulan Syawal.

Satu di antara kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim saat berakhirnya bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan seorang muslim yang dikeluarkan di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri berupa bahan makanan pokok.

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhna, Satu di Antaranya Dapat Menambah Harta

Hukum zakat fitrah bagi setiap muslim adalah wajib, dengan besaran zakat yaitu 1 sha' atau setara dengan 4 mud (6-6,7 ons kemudian dikali 4), atau setara dengan 2,5kilogram bahan makanan pokok.

Makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat fitrah yaitu beras, jagung, gandum, sagu, kurma atau bahan makanan pokok lainnya.

Selain itu, bahan makanan yang di zakatkan lebih baik sama dengan yang kita konsumsi sehari-hari, atau dengan kualitas yang sama.

Jika kualitasnya lebih bagus, maka lebih baik. Tetapi jika kualitas bahan makanan pokok tersebut di bawahnya, maka tidak sah.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta: Andin Masuk Hutan Belantara Cari Aldebaran, Ammar Jegal Niat Mamanya Reyna Itu

Menurut mazhab Imam Syafi'i, dalam mengeluarkan zakat fitrah ini lebih baik dengan makanan pokok, dan jangan diganti dengan fitrah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x