Kominfo Usulkan UUD Perlindungan Data Pribadi, Sosmed akan Dibatasi di Indonesia

- 25 Januari 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi menggunakan sosial media
Ilustrasi menggunakan sosial media /unsplash/coolmilo

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Kebijakan Sosial Media di Luar Negeri

Di sisi lain, merujuk kasus kematian seorang gadis berusia 10 tahun di kota Palermo (Italia), yang menurut keterangan orang tua korban terjadi ketika putrinya berpartisipasi dalam tantangan ‘pemadaman listrik’ yang ditemukan dalam aplikasi TikTok.

Maka, otoritas perlindungan data Italia bertindak tegas dan meminta untuk memblokir pengguna yang tidak diverifikasi serta melarang TikTok untuk memproses lebih lanjut data pengguna yang tidak ada kepastian usia secara absolut dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait dengan persyaratan usia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA Selular


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x