Hindari Penipuan, Perhatikan Tambahan Biaya Umrah dan 5 Tips Agar Tidak Tertipu Agen Travel Bodong

- 7 November 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Dok. Kemenag RI./

POTENSIBISNIS - Menjadi calon jemaah umroh nampaknya menjadi keinginan dan cita-cita kebanyakan muslim termasuk di Indonesia. Namun kiranya ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menjadi jemaah umroh, salah satunya adalah selektif untuk memilih agen travel.

Selektif dalam memilih agen travel ini dimaksudkan agar mencegah lebih banyak korban penipuan yang dilakukan agen travel bodong.

Sepertihalnya dimaksudkan oleh Fesal Musaad selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meminta, para calon jemaah umroh agar lebih selektif memilih agen travel.

Baca Juga: UPDATE: Jumlah Kasus Corona Virus di Indonesia Kembali Bertambah 433.836 Orang per 7 November 2020

 

“Kementerian agama dalam perspektif Umroh itu kita berkonsenterasi di regulasi agar masyarakat Indonesia tidak dirugikan akibat munculnya travel-travel bodong atau investasi illegal yang merugikan para jemaah yang ada di Sultra. 'Lima Pasti' Umroh ini harus dipahami oleh masyarakat,” ujar Fesal.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, pada hari Sabtu 7 November 2020. Sebagaimana dikutip dari laman RRI.

Adapun Lima Pasti yang dimaksudkan oleh Fesal tersebut adalah lima hal penting yang harus dipastikan oleh calon jemaah umroh agar tidak dirugikan karena tertipu oleh agen travel bodong. Kelima hal penting dari agen travel umroh yang harus dipastikan adalah sebagai berikut:

1. Pastikan betul siapa biro travel itu, lalu pastikan apakah memiliki izin resmi atau tidak.

2. Pastikan jadwal penerbangan pesawat yang membawa kita ke Saudi dan nama maskapainnya.

3. Pastikan harga dan paket yang ditawarkan dari travel itu.

4. Pastikan Hotel tempat menginap selama di Tanah Suci 

5. Pastikan visanya.

Baca Juga: BLT UMKM di Subang Sudah Cair ke 17 Ribu Penerima, Ini Kriteria Penerima Bantuan Tahap Selanjutnya

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perjakanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi COVID-19 calon Jemaah perlu memperhatikan adanya penambahan biaya umroh, yakni minimal Rp20 juta rupiah.

“Dari sisi biaya penyelenggaraan umroh ini tetap mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama, minimal Rp20 juta, tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang bisa di curigai mungkin ada penipuan di dalamnya,” ujar Rahman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali perjalanan Umroh untuk para Jemaah asal Indonesia.

Baca Juga: Gelombang PHK Massal Segera Menerjang Indonesia, Jumlah Kemiskinan dan Kejahatan Bisa Ikut Meningkat

Terkait hal itu, Kemenag Sultra masih melakukan verifikasi Jemaah untuk diberangkatkan dengan memprioritaskan Jemaah yang telah lama antre.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah