Cara Mendapatkan Uang Rp75.000, Anda Penasaran Ikuti Langkah Berikut Ini

17 Agustus 2020, 10:33 WIB
BI meluncurkan uang pecahan baru Rp 75 Ribu pada senin 17 Agustus 2020 melalui akun Youtube Bank Indonesia. /Instagram/@infodepok.id

POTENSI BISNIS - Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020, Bank Indonesia (BI) luncurkan uang baru pecahan Rp75.000.

Menurut BI, uang tersebut dicetak terbatas hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Jika ingin mendapatkan uang tersebut, hal ini harus masyarakat ikuti, berikut langkah-langkahnya:

Langkah pertama : Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI, masyarakar bisa menukarkan uang Rupiha senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Jokowi : Renungi Makna Kemerdekaan 75 Tahun Ini

Dan sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal, dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi 'Pintar' di website Bank Indonesia melalui tautan : https://pintar.bi.go.id.

Kemudian nantinya, setiap 1 (satu) KTP (Kartu Tanda Penduduk) hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lemba Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI dengan nominal Rp75.000

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi 'Pintar' di website Bank Indonesia bisa langsung 'di sini'.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Tepat di Hari Kemerdekaan ke-75 RI

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Begini Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp75.000 yang Dikenalkan 17 Agustus 2020".

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut :

1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang tersebut, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :

1. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

2. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler