Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Simak Ketentuan hingga Waktu yang Dianjurkan

2 Mei 2021, 04:13 WIB
Cara membayar fidyah. /YouTube/Yufid.TV

POTENSI BISNIS - Fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena telah meninggalkan puasa.

Begitupun, untuk membayar fidyah ada ukurannya, sebagaimana telah diunggah dalam kanal YouTube Yusfid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Jumat, 8 Juni 2018.

1. Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah

Syekh Muhammad bin Shaleh Utsaimin mengatakan, cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua cara, di antaranya:

Pertama, sebagaimana yang dilakukan oleh Annas bin Malik ketika sudah tua yaitu, dengan dibuatkannya makanan siap saji.

Baca Juga: Hardiknas 2 Mei 2021, Berikut Biografi Ki Hajar Dewantara: Bapak Pendidikan Indonesia

Kemudian bisa juga dengan mengundang orang miskin disesuaikan dengan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Kedua, memberikan bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak.

Para ulama mengatakan, besarnya bayar fidyah yaitu 1 mud (0,75 kg) untuk gandum. Lalu setengah sha' (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum.

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Cara Membayarnya

Akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, sebaiknya diberikan sekaligus dengan lauknya baik daging atau yang lainnya.

Sebagaima Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184 :

أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah ayat 184).

2. Waktu Membayar Fidyah

Adapun waktu untuk membuat fidyah, diberikan adanya kelonggaran, yaitu :

Pertama, seseorang boleh membayarkan fidyahnya satu-satu, namun dibayarkannya pada saat waktu Maghrib di hari puasa yang ditinggalkan.

Kedua, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik 'jika seseorang juga dibolehkan pembayaran sampai selesai Ramadhan', (As-Syahrul Mumshi).

Dalilnya : Dari Nafi, jika Ibumu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika berpuasa).

Beliau menjawab, 'dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan,' (H.R Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi'i dan Sanadnya Shahih).

Dari Anas bin Malik r.a, 'jika ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua (H.R. Ad-Dariquthni, dinilai Shahih oleh Al-Albani).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler