POTENSI BISNIS - Federasi sepak bola Indonesia atau PSSI memberikan laporan kepada FIFA, bahwa gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) akan digelar 18 Maret 2023.
Melansir laman resmi PSSI, laporan tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor 4452/ULN/537/X-2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal FIFA Fatma Samoura. Sebelum KLB, PSSI pun memberitahukan kepada FIFA, akan ada kongres untuk menetapkan Komite Pemilihan (KP), dan Komite Banding Pemilihan (KBP) pada 7 Januari 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu! Kenali Tanda-Tanda Serangan Jantung seperti Ini Muncul pada Seseorang
Baca Juga: Adegan Andin dan Aldebaran di Ranjang Tak Bisa Dobrak Rating Ikatan Cinta, Asma Nadia Kena Semprot
Kemudian, PSSI menunggu persetujuan, dan rekomendasi FIFA terhadap laporan tersebut sampai 7 November 2022 agar segera mengabarkan semua anggota soal KLB dan tahapan-tahapannya.
Hal tersebut sesuai Pasal 32 ayat (2) Statuta PSSI yang menyatakan, para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB pemilihan ketua umum serta anggota Exco baru, yang normalnya akan digelar pada November 2023.
Setelah menggelar rapat darurat pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu, di Kantor PSSI, Jakarta.
Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah menyusul terjadi Tragedi Kanjuruhan di Malang.
TGIPF dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022 itu, merekomendasi supaya jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan agar mengundurkan diri.
Hal tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka imbas peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
Untuk itu, tim yang diketahui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar PSSI melaksanakan KLB agar dapat memilih anggota Exco baru, yang di dalamnya termasuk ketua umum, dan wakil ketua umum.***