Orangtua Harus Penuhi Persyaratan Ini Jika Ingin Anaknya Diterima Masuk TK

- 14 Juni 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi Anak TK (Taman Kanak-Kanak)
Ilustrasi Anak TK (Taman Kanak-Kanak) /unsplash.com/Jason Sung

POTENSI BISNIS - Memasuki tahun ajaran baru, para orang tua di Indonesia harus memahami berbagai syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar anak mereka dapat diterima di taman kanak-kanak (TK). Persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari proses pendaftaran yang harus dipenuhi.

Mengetahui dan memahami aturan ini dapat membantu orang tua menghindari penolakan pendaftaran anak mereka. Berikut ini, kita akan ulas secara mendetail syarat masuk TK yang diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Jika syarat ini tidak dipenuhi, anak Anda tidak akan bisa mendaftar tahun ini dan harus menunggu tahun depan untuk mencoba lagi. Pastikan Anda membaca dengan cermat agar tidak ada langkah yang terlewat.

Baca Juga: Mau Tampil Lebih Segar? Ini Pilihan Warna Rambut yang Bikin Kulit Cerah

Pahami Syarat Masuk TK Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Untuk orang tua yang berencana mendaftarkan anak ke TK, memahami syarat masuk yang diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 adalah hal yang wajib. Peraturan ini menjelaskan secara rinci tentang kriteria yang harus dipenuhi agar anak dapat diterima di TK.

Ketentuan Usia Masuk TK: Kategori A dan B

Dalam pasal 3 Permendikbud nomor 1 tahun 2021, dijelaskan bahwa ada dua kategori usia untuk calon peserta didik baru di TK.

1. Kelompok A: Usia 4-5 Tahun

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah anak berusia antara 4 hingga 5 tahun untuk masuk dalam kelompok A. Jika anak Anda berada dalam rentang usia ini, maka ia dapat mendaftar di TK untuk kelompok A.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah