Selain itu, calon penerima juga harus menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah terverifikasi berdasarkan Data Pokok Pendidikan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Proses usulan calon penerima beasiswa PIP diajukan melalui dinas provinsi oleh satuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK, sedangkan untuk SD dan SMP diajukan melalui dinas kabupaten atau kota.
Seluruh ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan ini juga mencakup tata cara penyaluran atau pencairan bantuan PIP.
Besaran beasiswa PIP untuk jenjang SMA dan SMK adalah sebesar Rp1.000.000,- per tahun per siswa.
Dana ini diperuntukkan bagi keperluan peserta didik seperti membeli seragam, buku, alat tulis, serta biaya transportasi, uang saku, kursus, dan biaya praktik tambahan (magang).
Harapannya, dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para siswa.
Siswa yang termasuk dalam SK nominasi atau baru pertama kali menerima beasiswa diingatkan untuk segera mengaktifkan rekening SimPel BNI sebelum batas waktu 31 Juli 2023.
Aktivasi rekening ini diperlukan untuk menerima buku rekening atau kartu debet (ATM). Jika melewati batas waktu dan tidak diaktivasi, maka bantuan akan dinyatakan hangus.