Peserta Lolos CPNS 2019 Berpeluang Digantikan Jika Mengundurkan Diri, Simak Mekanismenya Ini  

- 20 November 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

 

POTENSIBISNIS – Berita baik untuk para pejuang CPNS 2020, pasalnya para peserta yang pernah mengikuti tes CPNS di tahun 2019 namun mengundurkan diri, kini bisa digantikan jika sebelumnya peserta tesebut belum mendapatkan NIP.

Sebelum mendapat NIP, peserta CPNS 2019 rupanya masih bisa digantikan jika mengundurkan diri maupun dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mekanisme pengganti peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri ini akan dilakukan sesuai peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.

Baca Juga: Album Baru BTS Kisahkan Kehidupan Saat Pandemi Covid-19

Menurutnya, mekanisme penggantiannya dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

"Mula-mula, PKK akan melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta," katanya dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @cpnsindonesia.

Selanjutnya, ia menambahkan, PKK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.

Baca Juga: Berikut 4 Aplikasi Pemantau Aktivitas Anak saat Bermain Gadget

Kemudian, peserta pengganti ini ditetapkan melalui keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Diketahui, tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6-15 November akan diperpanjang sampai 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019.

Adapun Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari instansi.

Baca Juga: Memperingati Hari Anak Sedunia, Ini 5 Program TV Anak yang Populer di Indonesia pada Masanya

Lalu, Tehitung  Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 sejauh ini rencananya akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Sementara untuk peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan NIP atau pada saat menjalani masa percobaan CPNS akan dikenalkan sanksi.

Sanksi ini diatur dalam PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penerapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019 dan peraturan BKN  Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.

Sanksi tersebut adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah