BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Cair, Cek Rekening Anda atau Klik Link Ini

- 11 November 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /


POTENSIBINIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk periode November-Desember telah dimulai sejak Senin kemarin, 9 November 2020.

Jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan sama dengan termin pertama, yaitu Rp 1,2 juta.

Dana ini disalurkan untuk para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Peringatan Hari Ayah Nasional Ternyata Berawal dari Lomba Surat di Hari Ibu, Ini Sejarahnya

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara pada Selasa, 10 November 2020.

Ida mengatakan, pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak. Hal itu lantaran proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Baca Juga: Meski di Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.

Cara cek nama Anda:

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 tersebut dengan cara berikut ini:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

- Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah