"Saya katakan kemarin bahwa walaupun dihapus, jejak digital itu tidak nanti akan terus dikejar, kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut ," tutur Yusri.
Selain itu, Yusri juga menuturkan, terdapat kasus serupa dengan beredarnya video mirip Gisel, yakni video yang mirip saudara JI. Kasus tersebut juga sama, terlebih pelapornya juga sama saudara FD sendiri yang melaporkan juga saksinya sama. Ada tiga akun yang dilaporkan ke akun Twitter.
Baca Juga: Ke Mana Prabowo saat Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Politisi Gerindra Akui Ada yang Membatasi
"Karena memang pasalnya sama di pasal 27 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE kemudian undang-undang nomor 4 Nomor tentang pornografi baik itu dipasal 4 maupun di Pasar 8 juncto pasal 45," pungkasnya.***