Berdasarkan keterangan Awi Setiyono, larangan menyebarluarkan konten pornogradi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Larangannya ada di Pasal 27 itu," tambah Awi.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya Gisella Anastasia tersangkut kasus video syur diduga mirip dirinya.
Pada Oktober 2019, Gisella Anastasia melaporkan beberapa akun media sosial yang terlibat menyebarkan video syur mirip wajahnya.***