Namun tetap, kata dia perlu menjadi perhatian, dengan batasan-batasan tertentu yang perlu menjadi perhatian.
Bahkan dikabarkan, untuk jumlah kuota juga telah di atur, termasuk batasan usia yang diperbolehkan berangkat maksimal 50 tahun.
"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah. Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya," kata ia.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini, meskipun masih ditengah pandemi Covid-19.
Selain itu Ramlan juga menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun.
Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.
"Berapa kenaikannya tergantung paket yang dipilih. Tapi itu lebih tahu dari pihak PPIU. Kita dari Kemenag juga masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umrah memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," kata ia seperti dikutip dari RRI.***