Baca Juga: Simak, Berikut Tanggapan Jokowi Soal Pernyataan Macron dan Kasus Teror di Prancis
Hal tersebut disampaikannya pada hari Minggu 1 November 2020. Sebagaimana dikutip dari laman RRI.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut, Macron telah melakukan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW. Ia juga turut menyesalkan hal tersebut.
"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," tuturnya.
Niam melanjutkan penuturannya, boikot produk Prancis bisa menjadi wajib hukumnya. Menurutnya hal demikian bisa wajib hukumnya apabila bertujuan mengingatkan Macron atas apa yang sudah ia lakukan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji
"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," pungkas Niam.***