7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Cara Mendapat Bantuan Sosial Tunai BST, Target Sasaran 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat KPM
Capai 98,3 Persen
Kemnaker mencatat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji telah disalurkan kepada 12,19 juta pekerja atau 98,3 persen pada 23 Oktober 2020.
Rinciannya yakni BLT Subsidi Gaji Tahap I telah tersalurkan 99,43 persen, tahap II sebesar 99,38 persen, tahap III sebesar 99,32 persen, Tahap IV sebesar 95,04 persen dan Tahap V sebesar 97,39 persen.
“Realisasi penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12,19 juta orang pekerja atau 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun,” bebernya dalam Diskusi BNPB secara daring, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dia menambahkan, penyaluran BLT Subsidi Gaji sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp 1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kemnaker akan memproses termin kedua.