Ingin Terdaftar jadi Penerima BLT BPUM UMKM, Ini Syarat dan Caranya, BUKAN KREDIT!

- 19 Juni 2020, 02:50 WIB
ilustrasi: blt uang masuk rekening
ilustrasi: blt uang masuk rekening /pixabay/mohamed_hasan



POTENSIBISNIS - Pemerinta meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.

Program ini sebagai satu di antara skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Sang Ayah Kaget Lihat Anaknya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, 'Dia Bersujud Sambil Nangis'

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Syarat-syarat:

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah