Cek Lagi Persyaratan Anda, Ini Pekerja yang Wajib Kembalikan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 Oktober 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair.*
Ilustrasi, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair.* /PotensiBisnis.com



POTENSIBISNIS - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib mengembalikan uang tersebut pada negara.

Bila itu tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, maka pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Baca Juga: Meninggal Dunia Pollycarpus Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Diduga Positif Covid-19

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat, namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Dari artikel "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?",  Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x