Irwandi Yusuf Resmi Dipecat Presiden Jokowi dari Jabatan Gubernur Aceh

- 15 Oktober 2020, 18:00 WIB
Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf /antara/HafidzMubarak

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 217-2022.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Irwandi, yang kini telah diterima Ketua DPRA.

Wakil Ketua I DPRA, Dalimi mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian Gubernur Aceh.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Batal Temui Kapolri Idham Karena Tak Masuk Kantor, KAMI Sampaikan Petisi ke Media

Keppres itu telah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dan mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah lihat SK itu di ruang wakil Ketua III DPRA," kata Dalimi, pada Kamis 15 Oktober 2020.

Namun, sejak diterimanya Keppres itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan hingga hari ini belum menjadwalkan agenda rapat paripurna.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Sunda

Dalimi mengakui, tak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut, padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah