Sindir UU Ciptaker, Hotman Paris Jelaskan Betapa Sulitnya Buruh Gugat Pesangon

- 12 Oktober 2020, 13:54 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea singgung UU Ciptaker
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea singgung UU Ciptaker /Instagram hotmanparisofficial

POTENSI BISNIS - Hotman Paris Pengacara kondang nasional yang kerap kali menuntaskan kasus yang rumit, turut mengomentari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hotman berdasakan pengalamannya jadi Pengacara, rata-rata kasus buruh adalah sulitnya menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya panjang. 

UU Ciptaker yang diketahui telah di sahkan pada 5 Oktober 2020 dalam rapat Paripuna DPR RI.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Tayangan Film Punisher: War Zone di Bioskop Trans TV Nanti Malam

"Setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi Pengacara. Masalah yang bekerja dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," tulis Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu 11 Oktober 2020.

Sebelum UU Ciptaker disahkan, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon buruh yang telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Sebelum UU Ciptaker, korban PHK dihadapkan dengan kondisi sulit terutama yang melayani permasalahan pesangon. 

Jika buruh ingin menuntut hak pesangon ke pengadilan, maka dibutuhkan Pengacara.

Baca Juga: Pengolahan Perikanan UMKM Harus Tersebar Merata, KKP: Saat Ini Baru Sekitar 62.000 Jumlahnya

Membayar Pengacara merupakan sesuatu yang biaya mahal, bahkan lebih besar dari pesangon yang dituntut buruh.

"Pengawasan dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas Depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya kekuasaan hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," imbuh Hotman.

Hotman juga menyinggung, bahwa prosedur pengadilan yang menyebabkan honor Pengacara lebih besar dari pesangonnya sendiri. 

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), membayangkan bayar honor Pengacara berapa, bisa-bisa menghormati Pengacara lebih besar dari pesangonnya," kata dia lagi.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Positif Perayaan Pelonggaran PSBB Jakarta Jadi Masa Transisi

Hotman juga menyampaikan, jika pemerintah merekomendasikan membantu buruh dalam UU Ciptaker, maka rubah hukum acara dan persingkat.

Itulah masalah utama yang mengasuh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh, "imbuh Hotman. ***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah