Akhirnya Bioskop Boleh Buka Senin 12 Oktober 2020, Asalkan Patuhi Aturan PSBB Jakarta Terbaru

- 11 Oktober 2020, 18:17 WIB
Pengunjung menonton film di CGV Cinemas Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat 9 Oktober 2020. Akhirnya warga Bandung bisa kembali nonton di bioskop.
Pengunjung menonton film di CGV Cinemas Bandung Electronic Center, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jumat 9 Oktober 2020. Akhirnya warga Bandung bisa kembali nonton di bioskop. /Sutanto Permana/Galamedianews.com

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Pergub 101 Tahun 2020, oleh karena itu Anis Jawab PSBB Jakarta Sampai Kapan.

Pergub ini mulai berlaku pada Senin 12 Oktober 2020, maka status PSBB Jakarta menjadi longgar.

Akad nikah di Indor maupun outdor diperbolehkan, pembukaan bioskop serta aktivitas lainnya yang sempat dilarang sekarang sudah diperbolehkan.

Baca Juga: Komoditas Kopi di Temanggung Tetap Bertahan meski Sektor Pertanian Lainnya Merosot

Pembolehan aktifitas publik tersebut harus meatuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal kapasitas 25 persen.
  2. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
  3. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
  4. Alat makan-minum disterilisasi.
  5. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
  6. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Oktober 2020 Kafe Boleh Buka Asal Patuhi Aturan, Denda Rp160 Juta Jika Ngeyel

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota pada Senin, 12 Oktober 2020 besok.

Mulai Senin, Anies Baswedan akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.

Baca Juga: Najwa Shihab Ketakutan Tertangkap Kamera Tolong Saya Please, Cek Fakta Sebenarnya!

Selain itu Anies Baswedan pada Minggu 11 Oktober 2020 dalam keterangannya menjelaskan kebijakan rem darurat akibat peningkatan kasus positif akan di longgarkan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap" ujarnya.

Namun Dia juga menegaskan meskipun dilonggarkan, karena penyebaran masih terjadi maka kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan harus menjadi prioritas.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," imbuhnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah