Intinya, lanjut dia,pemerintah provinsi Jawa Barat mendukung akan menyalurkan aspirasi yang tadi, salah satunya mencabut atau meminta presiden, sesuai kapasitasnya mengeluarkan Perppu karena ada batas waktu 30 hari sejak disahkan Paripurna untuk eksekusi selanjutnya.
Perwakilan buruh, Roy Jinto mengatakan, kegiatan aksi lancar dan kondusif.
Pihaknya memang sepakat seluruh Indonesia membubarkan diri pukul 17.00 usai aksi.
"Kami tidak ada kepentingan apapun selain omnibus law dicabut. Insya Allah kami tidak ada yang anarkistis," kata dia.***(Novianti Nurulillah/pikiran-rakyat.com)