Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kemudian, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.***