Intip! 19 Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Syarat Dokumennya

- 18 April 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi: Daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024./
Ilustrasi: Daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024./ /

POTENSI BISNIS - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, beberapa instansi daerah sudah mengumumkan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK untuk tahun 2024.

Sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan formasi tersebut, memberikan kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung dalam layanan publik.

Berikut adalah daftar daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 sebagaimana dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU):

Baca Juga: 7 Pilihan Buah yang Aman Bagi Penderita Diabetes

  1. BKPSDM Pontianak: 528 CPNS dan 687 P3K
  2. BKPSDM Kab. Bandung Barat: 450 CPNS dan P3K
  3. BKPSDM Kota Blitar: 300 CPNS dan P3K
  4. BKPSDM Kota Malang: 3.799 CPNS dan P3K
  5. BKPSDM Gianyar: 7.864 CPNS dan P3K
  6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan: 1.672 CPNS dan P3K
  7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu: 3.124 CPNS dan P3K
  8. BKPSDM Kota Mataram: 685 CPNS dan P3K
  9. BKPSDM Kota Metro: 162 CPNS dan P3K
  10. BKPSDM Karimun: 2.369 CPNS dan P3K
  11. BKPSDM Kota Palembang: 6.211 CPNS dan P3K
  12. BKPSDM Kabupaten Bima: 1.657 CPNS dan P3K
  13. BKPSDM Kabupaten Merangin: 2.642 CPNS dan P3K
  14. BKPSDM Kota Batam: 86 CPNS dan 2.300 P3K
  15. BKPSDM Kabupaten Sarolangun: 300 CPNS dan 3.306 P3K
  16. BKPSDM Kota Denpasar: 4.602 CPNS dan P3K
  17. BKPSDM Kota Kotamobagu: 771 P3K
  18. BKD Prov. Kalimantan Barat: 800 P3K
  19. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu: 14 CPNS Dokter Spesialis/Nakes, 46 CPNS Teknis, 427 P3K Guru, 12 P3K Nakes, 1.080 P3K Teknis.

Baca Juga: HORE! Ada 5 Bansos yang Segera Cair Usai Lebaran 2024, Nominal hingga Rp600.000

Adapun syarat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.

  1. Ijazah Pendidikan Terakhir

Sertakan salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh lembaga pendidikan terkait.

  1. Transkrip Nilai

Lampirkan transkrip nilai atau daftar nilai yang mencantumkan prestasi akademik Anda selama menjalani pendidikan. Dokumen ini juga perlu dilegalisir oleh lembaga pendidikan terkait.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x