Segini Gaji Komeng Usai Jadi Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat

- 18 Februari 2024, 13:50 WIB
Pose nyeleneh Alfiansyah Bustami alias Komeng.
Pose nyeleneh Alfiansyah Bustami alias Komeng. /PR Ciamis/

Detil mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam beberapa surat edaran, termasuk Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, dengan gaji pokok mulai dari Rp4,2 juta untuk anggota, Rp4,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp5,04 juta untuk ketua.

Selain itu, anggota DPD juga menerima berbagai tunjangan, yang mencakup:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah