Segini Gaji Komeng Usai Jadi Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat

- 18 Februari 2024, 13:50 WIB
Pose nyeleneh Alfiansyah Bustami alias Komeng.
Pose nyeleneh Alfiansyah Bustami alias Komeng. /PR Ciamis/

POTENSI BISNIS - Berikut adalah ulasan terkait dengan pendapatan dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah mereka terpilih menjadi perwakilan di parlemen.

Dewan Perwakilan Daerah, yang dikenal juga dengan DPD, adalah salah satu institusi penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Institusi ini terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi di Indonesia, yang terpilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD sering disebut dengan istilah senator.

DPD didirikan pada tanggal 9 November 2001, menyusul amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Link pemilu2024.kpu.go.id Ternyata Pakai Layanan Cloud di Tiga Negara Ini

Pada pemilihan umum DPD tahun 2024, perhatian publik tertuju pada Komeng, seorang komedian yang mencalonkan diri sebagai wakil dari Jawa Barat, berkat foto uniknya di surat suara. Komeng berhasil memikat hati pemilih dan memimpin perolehan suara di Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.

Di Jawa Tengah, Taj Yasin, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, juga memimpin perolehan suara.

Tapi, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPD?

Pendapatan dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008, yang menetapkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Link Hasil Cek Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Amankan Suara Anda!

Detil mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam beberapa surat edaran, termasuk Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori, dengan gaji pokok mulai dari Rp4,2 juta untuk anggota, Rp4,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp5,04 juta untuk ketua.

Selain itu, anggota DPD juga menerima berbagai tunjangan, yang mencakup:

  • Uang sidang sebesar Rp2.000.000
  • Tunjangan asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per orang setiap bulan
  • Tunjangan PPh sebesar Rp2.699.813
  • Tunjangan untuk istri 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan untuk dua anak 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan
  • Bantuan untuk listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x