Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas? Ini Santunan yang Akan Diterima

- 17 Februari 2024, 09:43 WIB
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang. /Nandai Bengkulu

POTENSI BISNIS - Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan Pemilu 2019, kabar meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas masih terdengar.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah keluarga petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan?

Jawabannya ya. Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Line Up Mobil Termahal di IIMS 2024 dari Dahatsu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Hyundai, Toyota, BMW, Land Rover

Besaran Santunan:

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran santunan yang akan diterima:

Meninggal dunia: Rp36.000.000 + bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000

Cacat permanen: Rp30.800.000

Luka berat: Rp16.500.000

Luka sedang: Rp 8.250.000

Baca Juga: SINOPSIS Cinta Tanpa Karena 16 Februari 2024: Baskara Janji ke Nuna bakal Perbaiki Hubungannya yang Renggang

Perlu diingat bahwa besaran santunan tersebut berlaku untuk perorangan dan belum termasuk gaji yang diterima oleh petugas KPPS.

Proses Penyaluran Santunan:

Saat ini, KPU masih mengumpulkan data terkait petugas KPPS yang meninggal dunia. Setelah data terkumpul, KPU akan menyampaikannya secara resmi kepada publik.

Upaya Pencegahan:

Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka kematian petugas KPPS. Salah satu caranya dengan melakukan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: TRAILER Cinta Tanpa Karena 16 Februari 2024: Nuna Akui Hatinya Hancur Berkeping-keping, Baskara Tertunduk

Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

Besaran santunan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan proses penyalurannya akan dilakukan oleh KPU.

Di samping itu, upaya pencegahan juga dilakukan dengan skrining kesehatan bagi calon anggota KPPS.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah