Daftar sebagai pemilih baru: Anda dapat mengunjungi kantor KPU di daerah Anda untuk mendaftar sebagai pemilih baru. Batas waktu pendaftaran pemilih baru adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Melakukan perbaikan data: Jika data Anda tidak akurat, Anda dapat melakukan perbaikan data di kantor KPU di daerah Anda.
Penting untuk diingat bahwa:
Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan telah memiliki KTP-el berhak untuk memilih.
Pengecekan status data pemilih dapat dilakukan kapan saja melalui situs web cekdptonline.kpu.go.id 2024.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, maka Anda tidak dapat menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024.
Mari kita bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan diri terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.kpu.go.id 2024.
Informasi Penting:
Situs web: cekdptonline.kpu.go.id 2024