"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip pada Minggu, 26 November 2023, lalu.***