POTENSI BISNIS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut, Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup seperti tertera dalam Pasal 12B ayat 1.
Baca Juga: Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Peras Eks Mentan SYL
“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News, Rabu, 22 November 2023.
Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan pasal lain, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tutur Ade Safri.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Adapun penetapan tersangka Firli dalam kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.