Mulai September 2020, Iuran BP Jamsostek Turun Harga Ada yang Sampai 99 Persen

- 7 September 2020, 20:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/

POTENSI BISNIS – Penurunan Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai berlaku sejak 1 September 2020.

Kebijakan penurunan iuran dilakukan guna meringankan  beban ekonomi saat pandemi.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid itu ditandatangani  pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.

Baca Juga: Gawat! Ekonomi di Kuartal III Minus, Menkeu Pastikan Indonesia Masuk Jurang Resesi

Jokowi menyatakan pemerintah memberikan penurunan iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu.

“Penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP," ungkap Jokowi dalam Pasal 3 ayat 2 di PP tersebut, pada Senin 7 September 2020.

Keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK menjadi hanya satu persen yang ditanggung.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah terbagi menjadi lima kategori.

Baca Juga: Terkait Bantuan Pulsa ASN Rp200 Ribu per-Bulan, Pemprov Jabar Berencana Memasukannya ke APBD 2021

Baca Juga: Belum Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta? Silahkan Minta Rekomendasi Kepada 4 Pengusul Ini

Pertama, tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar satu persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan.

Kedua, tingkat risiko rendah satu persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen per bulan.

Lalu, untuk iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah sebesar satu persen dari iuran nominal peserta.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul: “Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Mulai September 2020

Hal ini berlaku juga untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar satu persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.

Kemudian, untuk iuran JKK bagi pekerja yang tidak diketahui upahnya, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi. Selanjutnya, untuk iuran Jaminan Kematian diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi 1 persen.

Ketentuan rincinya, iuran bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp6.800 menjadi Rp68 per bulan.***(Dicky Aditya/galamedia.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah