Bagi Pegawai Honorer Peluang Terbuka Lebar Daftar CPNS 2021, Namun Perlu Diperhatikan Syaratnya Ini

- 6 September 2020, 21:14 WIB
Suasana tes CPNS.
Suasana tes CPNS. /Suasana tes CPNS.//twitter/@BKNgoid

POTENSI BISNIS - Peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbuka lebar pada formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang direnakan bakal dibuka pemerintah di tahun depan.

Akan tetapi, Sektretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS yang akan datang, salah satunya minimun pendidikan.

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun.

Baca Juga: 7 Fakta Viralnya Kisah Gadis Bernama Melisa Diduga Penggemar BTS yang Bunuh Diri Sebab Ayahnya

“Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” ungkap Dwi, pada Minggu, 6 September 2020.

Dwi pun menutrukan, adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS pada 2021.

“Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,” ucapnya.

Namun ia masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.

Baca Juga: Maaf, ASN yang Memiliki Usaha Kecil Mikro Tidak Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Sebagaimana dilansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com "Formasi CPNS 2021 Buka Kesempatan Lebih Lebar Untuk Tenaga Honorer, Perhatikan Syarat-syaratnya". Mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menkop UKM Dorong UMKM agar Siap Meningkatkan Kualitas SDM dan Produk Berkualitas

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pelaku UMKM Belum dapat Bantuan? Segera Isi E-Form Siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id di Sini

Perlu diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.

Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.

Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS.

"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," kata Tjahjo.

Ia menambahkan, untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.*** (Dicky Aditya/galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah