Ida juga menjelaskan, bank pemerintah adalah bank penyalur. Sehingga menurutnya akan lebih mudah seandainya rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu berada dalam kode bank yang sama.
Namun, jika kode banknya berbeda tentu waktu transfernya juga pasti akan berbeda untuk rekening bank selain bank Himbara. Ini hanya persoalan waktu saja.
Oleh karena itu, menurutnya yang paling penting adalah para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut mengirimkan rekening yang aktif baik itu bank yang tergabung dalam Himbara atau Swasta.
Jika terdapat data rekening tidak aktif maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan kepada para pekerjanya.
Baca Juga: Rekening yang Tidak Aktif, Jadi Faktor Penghambat Penyaluran BLT Pekerja
Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com “BLT Rp 600 Ribu Anda Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Lapor di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id”
Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.***(Andriana/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)