Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari
Alasan Penundaan Seleksi
Penundaan seleksi ini dilakukan karena dua hal, yaitu proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2022, serta proses verifikasi dan validasi formasi yang dibutuhkan untuk tahun ini.
"Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%," kata keterangan resmi dari BKN.***