Ngeri! Seorang Ayah Cumbu Anak Kandungnya Sendiri di Bangka Tengah

- 16 September 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Leandro De Carvalho/

POTENSI BISNIS - Kejadian mengerikan mengguncang Kabupaten Bangka Tengah.

Seorang pria berinisial UI (50), yang diketahui adalah ayah kandung, telah ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan anak yang mencengangkan.

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan Konsumsi Temulawak, Atasi Gangguan Pencernaan hingga Cegah Tumor

Pelaku UI ditangkap pada hari Rabu, 13 September 2023, di wilayah Koba, Bangka Tengah, setelah sang istri memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Bangka Tengah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, yang memberikan keterangan kepada media dengan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.

"Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu korban, yang melaporkan adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri." ujar AKP Fajar Riansyah dikutip PotensiBisnis.com dari MATABANGKA.COM.

Pelaku diketahui menggunakan kesempatan saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah, dan rumah dalam keadaan sepi, untuk melancarkan perbuatannya yang mengerikan ini.

Baca Juga: Kisah Nyata: Driver Ojek Online di Bandung, Warsito Untung Rp300 Ribu Sehari, Ini Rahasianya

Namun, tindakan kejam pelaku tidak terhindarkan ketika sang istri mengambil langkah berani untuk melaporkan perbuatan suaminya.

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban, anaknya sendiri. Perbuatan ini dilakukan saat kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi," lanjut Fajar.

Saat ini, pelaku UI telah diamankan di Polres Bangka Tengah. Pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun sebagai akibat dari perbuatan keji ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Devan Hancur Berkeping-keping Lihat Elsa Manja ke Nino, Tegar Geram Auto Tampar Arumi

Kejadian ini merupakan cambuk keras untuk selalu berperan aktif dalam melindungi dan memastikan keselamatan anak-anak kita.

Pihak berwenang telah menjamin bahwa tindakan pelaku akan mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa demi melindungi yang paling rentan dalam masyarakat, yaitu anak-anak.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah