Meski Kasus Covid-19 Mengalami Penambahan, Ade Yasin: Terapkan Jam Malam Kasihan Kepada yang Kerja

- 31 Agustus 2020, 23:28 WIB
Grafis peta sebaran zona merah setiap kecamatan di Kabupaten Bogor hingga Jumat 28 Agustus 2020.
Grafis peta sebaran zona merah setiap kecamatan di Kabupaten Bogor hingga Jumat 28 Agustus 2020. /Iyud Walhadi/Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor

Ade Yasin menegaskan bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020.

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Dampak Ekonomi Jadi Pertimbangan Bupati Bogor Tak Terapkan Jam Malam Walau Covid-19 Masih Bertambah".

Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tentang PSBB pra-AKB.

Sebagai informasi, dua daerah tetangga Kabupaten Bogor, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat.

Baca Juga: Bima Arya : Meningkatnya Kasus Positif Covid-19 di Bogor Karena Masyarakat Kurang Waspada

Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah