Dia menjelaskan, perkembangan media sosial membuat orang mampu melakukan siaran langsung, untuk hal yang bersifat pribadi, hingga bisnis.
Baca Juga: Harga Emas Hari Jumat 28 Agustus 2020, Waduh Makin Murah Cocok Untuk Investasi
Fitur siaran langsung ujarnya, membuat adanya perebutan perhatian masyarakat yang dilakukan media sosial dengan lembaga penyiaran.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa banyak pengguna yang melakukan siaran langsung di medsos, tapi lalai dengan peraturan dan kode etik penyiaran.
Secara umum yang melakukan persiapan penyiaran di medsos dengan baik ialah orang yang memiliki pengalaman jurnalis.
"Ketika aktivitas jurnalis pindah ke medsos, kebiasaannya diterapkan. Lain cerita kalau tidak ada background jurnalis, tidak juga baca buku-buku tentang penyiaran, itu relatif abai," imbuhnya.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Hapus Status Facebook dan Pesan Gmail dengan Cepat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
RCTI dan iNews TV menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai ambigu dan menyebabkan ketidak jelasan arah hukum.***(Rian Firmansyah/prfmnews.pikiran-rakyat.com)