POTENSI BISNIS - Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan mengungkapkan, STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Hal tersebut menindaklanjuti gagasan Korlantas Polri untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Aldo, hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Aldo menjelaskan, hal itu terealisasi maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” kata Aldo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” ujarnya.
Menurut Aldo, pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.