Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Tetapkan Hasbi Hasan Jadi Tersangka

- 12 Juli 2023, 20:13 WIB
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK /Antaranews/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sedang nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ternyata si Hantu Ayah Kandung Bianca, Identitas Bosnya Ghani Akhirnya Terungkap di Cinta Tanpa Karena

"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.

Firli mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Barang Ekspor-Impor Andhi Pramono

KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus suap di MA ini, termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto (DTY). Selain itu, Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati juga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp11,2 miliar.

"DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp3 miliar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah