BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data dan Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima datanya.
“Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Menaker juga menjelaskan bahwa bagi pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, akan mendapatkan bantuan dari program-program lainnya, seperti Program Kartu Prakerja dan bantuan dari Kementerian Sosial.*** (Fiqih Rahmawati/beritadiy.pikiran-rakyat.com)