Sebelumnya, Rommy terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq. Keduanya didakwa menyuap Rommy untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp 325 juta.
Baca Juga: Makanan Ini Ampuh Menurunkan Kadar Gula Darah, Simak Daftar Selengkapnya
KPK juga menyatakan ada uang sejumlah Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.
Rommy tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur.
Kasus Romahurmuziy dan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama telah menjadi sorotan publik sejak terungkap pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Berikut Olahraga yang Tepat untuk Turunkan Berat Badan Sesuai dengan Kepribadian Anda
Masyarakat berharap tindakan tegas dari KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.***