Terkait Vonis Ferdy Sambo, Hakim PT DKI Jakarta: Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

- 12 April 2023, 20:18 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia. /twitter @idextratime/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa hukuman mati masih berlaku di Indonesia dan tidak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

Ini artinya, hukuman mati masih dapat dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia sebagai bentuk vonis terhadap tindak pidana yang dianggap serius.

Meskipun begitu, penggunaan hukuman mati masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Mama Rosa Termakan Omongan Sekar, Ibu Tegar Leluasa Beraksi Balas Dendam

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023 dikutip dari PMJ NEWS.

Selain itu, Hakim Singgih juga menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi karena tidak selalu mengabaikan hak asasi manusia.

Meskipun hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia oleh sebagian orang, pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan dan hak korban serta keamanan masyarakat dalam memutuskan vonis hukuman mati.

Baca Juga: TERBARU Ikatan Cinta: Alih-alih Minta Anak Buahnya Selamatkan Restu, Borok Sekar Diketahui Sosok Ini

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah