POTENSI BISNIS - Terdakwa AG (15) atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan hakim tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang lalu menuntut hukuman selama 4 tahun di LPKA.
Meski begitu, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga: Habiskan Biaya 1,2 Miliar , David Ozora Tak Dapat Bantuan dari Keluarga Mario-Shane-AG
"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa dikutip dari PMJ News.
Mellisa juga mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban, mereka juga mengapresiasi apapun keputusan pengadilan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan,” imbuhnya.