Ribuan Hewan Kurban di Kota Bandung Ditemukan Tak Layak Jual, Kok Bisa?

- 29 Juli 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi hewan kurban/
Ilustrasi hewan kurban/ /pixabay/knarrhultpia

"Untuk hewan kurban yang sehat dan layak diberikan kalung, sedangkan yang tidak sehat diberikan tanda spray hijau kemudian kita berikan obat dan dipisahkan. Kalau sudah sembuh boleh dijual lagi, jika tidak jangan dijual harus dipisahkan atau dikembalikan lagi," ujarnya.

Gin Gin pun mewajibkan selain label kalung penanda sehat dan layak, hewan kurban perlu mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Selain menjamin kualitas hewan yang dijual, paling utama bagi hewan yang berasal dari luar Kota Bandung.

"Sekitar 96 persen pangan yang masuk ke Kota Bandung termasuk hewan dari luar kota. Kalau ingin memastikan, di awalnya masyarakat lihat saja ada SKHH atau tidak. Jika ada penjual yang tidak memiliki surat tersebut, bisa langsung mengadukan pada kami untuk pemeriksaan," paparnya.

Tidak hanya itu, Gin Gin juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi penjualan hewan kurban di wilayahnya. Demikian hal tersebut sebagai langkah untuk memastikan kualitas hewan kurban yang layak dan sehat.

"Jika menemukan hewan belum diperiksa, maka laporkan kepada kami. Lalu kami akan turunkan tim dari Satgas Pemeriksa Hewan. Pasalnya kami akan terus bekerja sampai H+3," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x