POTENSI BISNIS - Viralnya seorang anak pejabat Kanwil Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio sambil mengendarai mobil Jeep Rubicon menganiaya anak petinggi GP Ansor menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi jika kasus penganiayaan tersebut tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan jalan damai.
Hal itu disebabkan karena delik aduan ke polisi termasuk ke dalam hukum pidana. Mahfud MD merasa jika kasus tersebut harus tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan di pasal 351 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika jeratan hukum pelaku penganiayaan berat mencapai maksimal kurungan penjara lima tahun. David yang merupakan korban penganiayaan hingga kini masih koma di ICU sejak aksi brutal anak pejabat Kemenkeu yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD dengan tegas menyebut jika kasus penganiayaan berat ini tidak boleh dimaafkan karena masuk ke dalam hukum pidana.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," ujarnya menegaskan.
Untuk diketahui, jalur damai dalam penegakan hukum mengarah pada kasus yang termasuk ringan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga dan delik aduan ringan lainya.