Miris, Perempuan di Tulungagung Dibanting Calon Suami ke Lantai Jelang Pernikahan, Begini Kronologinya

- 7 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan
Ilustrasi kasus penganiayaan /PMJ News

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Atas dasar itulah, keluarga melaporkan WMN ke Mapolsek Rejotangan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x