"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Atas dasar itulah, keluarga melaporkan WMN ke Mapolsek Rejotangan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Atas dasar itulah, keluarga melaporkan WMN ke Mapolsek Rejotangan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***
Editor: Rahman Agussalim