Menindaklanjuti Permintaan Menko PMK, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

- 23 Oktober 2022, 20:58 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, nyatakan Polri bakal usut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, nyatakan Polri bakal usut tuntas kasus gagal ginjal akut pada anak. /Foto: PMJ News/

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan, Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Kata 'Api dan Es' pada Teka-teki Berikut, Temukan dalam Waktu 10 Detik

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah