Update terbaru berlaku di zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Dikutip dari prfmnews “BREAKING NEWS ! Tarif Ojol Resmi Naik di Seluruh Indonesia, Berikut Rinciannya dari Kemenhub” Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pasca kenaikan harga BBM.
Zona 1
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama
Zona 2
- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)