Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin, Sekda Kota Bandung Bersyukur

- 26 Agustus 2022, 16:11 WIB
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada bebas usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada bebas usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat, 26 Agustus 2022 /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

POTENSI BISNIS - Eks koruptor yang juga sebagai mantan Walikota Bandung Dada Rosada sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku bersyukur atas kebebasan Dada Rosada tersebut.

Hal tersebut diucapkannya, lantaran dirinya mengaku sempat dipimpin oleh Dada Rosa sehingga tiada kata lain.

Baca Juga: Siena Nekat Celakai Andin, Sal Langsung Bereaksi di Ikatan Cinta Malam Ini

"Saya sebagai orang yang lebih muda. Kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau: kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur," kata Ema, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kemudian dia berharap Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga dan memperbaiki hal lain yang sempat terhambat karena hukuman penjara.

"Kan kalau di sana (Lapas Sukamiskin) ada keterbatasan, apalagi sekarang kan ada dukungan dari keluarga, dukungan dari lingkungan sekitar," kata dia.

Ema juga berencana akan menemui Dada Rosada bersama Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Baca Juga: Sayonara Tusuk Gigi, Gusi Bolong Sembuh dengan Berkumur Pakai Air Herbal dari Dokter Zaidul Akbar 

"Tapi mungkin nanti sehabis jam kerja, karena kami punya kewajiban melayani masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, program kerja Dada Rosada sebagai Walikota Bandung 2003-2013, yang kini masih dijalankan ialah mengenai penataan pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Ema, saat Dada Rosada menjabat, ada program tujuh kawasan bebas PKL.

"Nah, ini juga yang sedang konsisten kami laksanakan, nah itu satu di antaranya," ucap Ema.

Baca Juga: Benarkah Makan Kangkung Cepat Bikin Ngantuk? Begini Faktanya Menurut dr. Zaidul Akbar

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 09.40 WIB setelah mendekam selama sekitar delapan tahun.

Sebagai informasi, Dada Rosada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada 2014 lalu.

Ia terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial (bansos).

Dada Rosada kemudian mendapat remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah